Lusiana Natali Simanjuntak,
,

Kamis, 09 Desember 2010

Pendidikan Tinggi

Pentingnya Pendidikan Tinggi

          Seberapa Pentingkah pendidikan tinggi bagi anda? Atau mengapa para orang tua memiliki visi memberi pendidikan setinggi-tingginya untuk sang anak? Apa tujuan dari pendidikan tersebut? Saya adalah seorang mahasiswi jurusan Sistem Komputer  di Universitas Gunadarma, bagi keluarga kami, pendidikan sangatlah penting, bukan sekedar hanya ingin mendapat pekerjaan yang baik, namun kehidupan, tingkah laku dan cara bersosialisai orang yang memiliki pendidikan formal dengan yang tidak memilikinya akan terasa berbeda pada umumnya. Tujuan untuk mendapat pekerjaan yang baik tidak di jamin dengan memiliki gelar sarjana,mengapa saya berpendapat demikian? Karena di lingkungan saya pun banyak sarjana yang pengangguran, dan apabila memiliki pekerjaan, terkadang lari dari profesi yang dia miliki. Mengapa demikian? Kurangnya sarjana yang berkualitas  merupakan salah satu factor penyebabnya, tidak sedikit manusia menempuh pendidikan tinggi hanya sebatas Gengsi, tanpa serius menjalani tanggung jawab sebagai mahasiswa, pada umumnya mereka memiliki tujuan cepat lulus dan bergelar sarjana, tanpa bertanya pada dirinya “Sudahkah saya menjadi calon lulusan sarjana yang berkualitas?” Jika hanya mendapat gelar, sudah saya tegaskan, tidak menjamin mendapat pekerjaan yang baik, justru tidak jarang terlihat di lingkungan kita, yang sukses adalah mereka yang lulusan SMA,SMP, bahkan SD pun saya pernah melihat kesuksesan dia menjalani usahanya.
            Orang tua memiliki keinginan memberi pendidikan tinggi kepada anaknya sangat di rasakan oleh saya pribadi, bagaimana orang tua saya bekerja keras untuk membiayai kuliah saya, mereka memiliki keinginan untuk berusaha menjadikan anaknya tidak lagi seperti mereka yang hanya tamatan SMA, tujuan untuk mendapat pekerjaan yang layak?ya, itu termasuk factor dari tujuan mereka, mengangkat derajat pun masuk dalam tujuan karena tidak bisa di pungkiri walaupun salah tetapi memang realita masyarakat pada umumnya  melihat derajat dari pendidikannya.   Bangku kuliah memang di impikan oleh para siswa SMA, mereka memiliki tujuan untuk bisa sukses di masa depan mereka,walau terkadang keinginan tersebut terbantah oleh keadaan ekonomi yang rendah,yang menjadikan mereka harus bekerja lebih dulu untuk dapat memiliki biaya kuliahnya, bahkan hasil  pekerjaan yang di jalaninya tidak menjamin dapat mengantarnya masuk ke prguruan tinggi. Bagi kita yang lebih beruntung dari mereka, yaitu kita dapat memilih universitas yang kita inginkan dan menempuh pendidikan tinggi, jadilah kita  mahasiswa yang memiliki fokus untuk menempuh pendidikan tinggi tersebut , bukan semata-mata gengsi, ingin mendapat gelar, tetapi mulailah memiliki tanggung jawab penuh, semangat belajar, tetap menghormati orang tua   dan tekun dalam doa, maka tidak sedikit juga mereka yang melakukan hal itu  menjadi lulusan yang berkualitas, di butuhkan di perusahaan-perusahaan, bahkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.  
Semangat untuk Mahasiswa….Jadikan dirimu menjadi Sarjana Berkualitas,,,,

Masalah dan Potensi Pemuda

Masalah Pemuda

Kita sering mendengar kata pemuda,dan mungkin kita adalah salah satu pemuda yang ada di lingkungan kita.Pemuda adalah manusia yang sudah melewati masa remaja, dan menuju ke masa yang lebih tua atau orang tua. Pemuda merupakan suatu kelompok yang memiliki aspirasi atau pemikiran yang berbeda dengan generasi yang lebih tua, setidaknya itu yang di pikirkan oleh generasi yang lebih tua. Pemuda lebih kreatif dan juga memiliki semangat yang lebih besar, emosional yang di miliki pemuda pada umumnya adalah sudah stabil, tidak lagi seperti para remaja. Namun pemuda adalah sekelompok orang yang memiliki jalan fikir berbeda dan selalu memasukkan kreativitas dalam pemikirannya. karena pemikiran yang seperti itu pemuda selalu masuk dalam suatu masalah karena tidak bisa berfikir jauh saat melakukan suatu pekerjaan.
Pemuda adalah manusia biasa yang juga bisa mendapat masalahnya sendiri, cara mereka  bersosialisasi adalah factor pertama seorang pemuda mendapat masalah, terkadang pemuda bersikap egois terhadap orang lain di lingkungannya, dan mungkin menjadikan orang lain tidak nyaman, dan berujung pada suatu masalah, Kurangnya kemandirian yang di miliki seorang pemuda juga merupakan suatu masalah, karena mereka selalu mengandalkan orang lain dalam melakukan segala hal, dan mereka akan mendapatkan kesulitan dalam mengambil suatu keputusan. Masalah Pemuda yang  terkadang tidak bisa menerima sesuatu yang baru menjadi masalah penting yang harus di selesaikan dengan cepat, begitu juga dengan masalah lainnya, supaya para pemuda mampu menjadi generasi yang di harapkan bangsa.



Potensi Pemuda

            Para pemuda memiliki peran yang sangat berarti di setiap lingkungan, mulai dari lingkungan yang kecil  sampai lingkungan yang besar. Contoh yang dapat kita ambil adalah peran pemuda dalam negri Indonesia, dari mulai sumpah pemuda, proklamasi sampai reformasi, pemuda selalu mengambil peranan di dalamnya. . Tak pelak memamang pemuda selalu menjadi harapan ketika bangsa ini sedang dalam keadaan dilema, pemuda selalu hadir memberikan sebuah opsi, opsi yang tegas lagi lugas. Opsi yang selalu diiringi oleh setiap detak langkah keberanian. Potensi yang di miliki pemuda adalah besar, semangat yang mereka miliki sangat di butuhkan di bebagai kalangan. Berani dalam mengambil resiko, solidaritas yang dimiliki  seorang pemuda pun sangat besar, kita sering melihat aksi demo yang di lakukan ketika bangsa ini merasa di hina, yang mendomisi rakyat demo adalah para pemuda, mereka memiliki semangat juang untuk membela suatu bangsa. Dalam lingkungan yeng kecil, lingkungan RT misalnya, yang memiliki ide dalam suatu acara yang ingin di adakan mungkin adalah seorang ketua yang masuk dalam  kalangan orang tua, tapi untuk menjalankan acara tersebut, di butuhkan dukungan para pemuda yang memiliki kreatifitas tinggi dan juga semangat untuk mensukseskan jalannya acara tersebut, tanpa adanya peran pemuda, mungkin acara tidak dapat berlangsung sesuai yang di harapkan. Potensi seorang pemuda dalam mencapai kesuksesan masa depannya selalu di dukung dengan cara berusaha baik dalam pekerjaan maupun dalam doa. Para pemuda pada umumnya memiliki rasa tanggung jawab, selalu memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang positif dan mendukung suatu keinginannya. Hal demikianlah yang patut di miliki oleh seorang pemuda, memiliki potensi yang besar dalam melakukan suatu hal, bertanggung jawab untuk apa yang di lakukan dan memiliki semangat hidup yang berjuang.



Ref:



Senin, 29 November 2010

Warga Negara



1.      Pengertian Warga Negara



Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab..

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’.

Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah. Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu.


2.        Kriteria Menjadi Warganegara


1. WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
2. WNI yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.






Sumber



Minggu, 28 November 2010

Pengertian,Sifat dan Bentuk Negara

1.      Pengertian Negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.


2.      Sifat-Sifat Negara

·         Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
·         Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
·         Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

3.      Bentuk-bentuk negara

a.          Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara  itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan    kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

b.         Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
  Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).






Sumber:


Pengertian, Sifat, Ciri-ciri dan Sumber Hukum

Dengan adanya hukum,manusia tidak bisa  berbuat hal yang merugikan orang lain, apabila hal tersebut di lakukan, maka hukum yang akan dia terima sesuai dengan perbuatannya.  Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikatnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.

1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,

Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:

1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.

2.      Sifat

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

3.      ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a.       Terdapat perintah dan/atau larangan.
b.      Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
a. Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

4.      Sumber Hukum
Adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali  sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.












Sumber:




Rabu, 27 Oktober 2010

Peranan Individu, Keluarga dan Masyarakat



1. Individu

       Kata “ Individu” berasal dari kata latin, yaitu individuum, berarti “yang tak terbagi”. Jadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.Arti lainnya adalah sebagai pengganti “orang seorang” atau manusia perorangan. Disini terlihat bahwa sifat dan fungsi manusia, sebagaimana ia hidup di tengah-tengah individu lain dalam masyarakat.

Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perorangan, dapat kita uraikan, bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

Makna manusia menjadi individu apabila pola tingkah lakunya hampir identik dengan tingkah laku massa yang bersangkutan. Proses yang meningkatkan ciri-ciri individualitas pada seseorang sampai pada ia adalah dirinya sendiri, disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri.

Manusia sebagai individu memiliki tugas pada dirinya sendiri yaitu;
Menuntut ilmu pengetahuan, merekayasa teknologi serta memanfaatkannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan. Kesadaran tersebut mendorongnya untuk terus belajar. Proses belajar berarti proses perubahan sikap dan perilaku dengan mendapatkan pengalaman dan pelatihan.
Menghiasi diri dan budi pekerti dengan baik serta akhlak yang terpuji, setiap tindakan dan perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat selalu bercermin pada keindahan dan keelokan budi pekerti maka akan tercipata kesejukan dalam kehidupan bermasyarakat,


2. . Keluarga

a.  Pengertian
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, dhidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan..
b.  Tipe keluarga
Ada beberapa tipe keluarga yakni keluarga intiyang terdiri dari suami,istri, dan anak atau anak-anak, keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak-anak mereka, dimana terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua. Selain itu terdapat juga [keluarga]luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.

c.  Peranan keluarga
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut :
Ayah sebagai suami dari istri dan ayah bagi anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
d.  Tugas keluarga
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut:
Ø Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
Ø Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
Ø Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
Ø Sosialisasi antar anggota keluarga.
Ø Pengaturan jumlah anggota keluarga.
Ø Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
Ø Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
Ø Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
e.   Fungsi Keluarga
Fungsi yang dijalankan keluarga adalah :
v Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
v Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
v Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
v Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
v Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
v Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
v Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
v Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.[
v Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.




3. Masyarakat


Masyarakat adalah sekumpulan individu yang tinggal di tempat tertentu dan memiliki adap serta budaya.
7 unsur kebudayaan:
1. bahasa
2. sistem pengetahuan
3. organisasi social
4. sistem peralatan hidup dan teknologi
5. sistem mata pencarian
6. sistem religi
7. kesenian
Interaksi Antara Individu, Keluarga Dan Masyarakat
Seorang individu barulah individu apabila pola prilakunya yang khas dirinya diproyeksikan pada suatu lingkungan social yang disebut masyarakat.
Gambaran mengenai relasi individu dengan lingkungan sosialnya:
a) relasi individu dengan dirinya
b) relasi individu dengan keluarga
c) relasi individu denganlembaga
d) relasi individu dengan komunitas
e) relasi individu dengan masyarakat
f) relasi individu dengan nasional
Top of Form
Bottom of Form

Tugas manusia sebagai anggota masyarakat;
Saling tolong menolong dan bantu membantu dalam kebajikan
Ikut meringankan beban kesengsaraan orang lain
Menjaga dan memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban lingkungan dan masyarakat
Menghindari perkataan dan tindakan yang menyakitkan orang lain sehingga tercipta ketergantungan yang saling menguntungkan.



sumber: http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/individu-keluarga-dan-masyarakat

Pertumbuhan Penduduk

Pertumbuhan penduduk


Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.

Sebab-sebab pertumbuhan penduduk

Populasi makhluk dipengaruhi banyak factor terutama factor pangan (bahan makan) dan papan (ruanghidup), dan dari dua factor tersebut, paling menentukan.

Manusia juga salah satu makhluk yang sama dengan makhluk-makhluk lain dapat dipengaruhi pula oleh factor pangan dan papan. Namun karena manusia mempunyai kebudayaan yang terus berkembang,hukum alamiah dan hukum jasmaniah sering diatasi dengan tingkah laku sosial dan kebudayaan. Jika orang sadar bahwa ruang lingkup sudah terlalu sempit, sehingga bahan makanan yang dapat disediakan oleh lingkungan tidak akan mencukupi, dan juga komponen-komponen ruang makin berubah tidak sesuai dengan hidupnya, ia akan bertindak mengurangi kelahiran, sehingga tercapai keseimbangan serasi antara jumlah manusia dan ruang lingkup.

Sejarah kehidupan manusia menunjukkan bahwa manusia hidup pada mulanya mendapat kemurahan alam sekitar. Alam menyediakan bahan makan yang cukup. Tingkat kebudayaannya masih rendah sebagai pengumpul bahan makan. Bertambahnya penduduk bahan makanan yang tersedia tidak mencukupi lagi.

Perkembangan selanjutnya, Kebudayaan manusia beralih dari berpindah-pindah (nomad) ke opetanian tetap. Keebutuhan makan dapat tercukupi sehingga ada kecenderungan penduduk bertumbuh lebih cepat. Namun akhirnya bahan makanan tidak lagi mengimbangi kebutuhan manusia yang terus bertambah sehingga pertumbuhan penduduk menjadi lambat.


. Penduduk Indonesia, sebuah kasus

Problem kependuduklan juga menghantui Indonesia sebagai salah satu Negara dunia ketiga yang sedang giat-giatnya membangun. Bila dilihat penyebabnya maka beberapa faktor yang mendorong terjadinya problem kependudukan tersebut baik secara kauntitatif maupun kualitatif, antara lain:

1. Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban manusia terutama di bidang teknologi baru, pelayanan, kesehatan, pendidikan, komunikasi dan lain-lain.

2. Dorongan atau hasrat naluri manusia yang selalu memperoleh kondisi yang lebih baik dari sebelumnya di dalam kehidupanya baik material maupun intelektual.

3. Keterbatasan kemampuan dukungan alam dan sumber alam serta dukungan lainnya yang diperlukan.

4. Keamanan dan kestabilan Negara terutama setelah pemerintah Orde Baru dengan titik perhatian utama kepada usaha di bidang pembangunan telah membawa pengaruh terhadap tingkat kesejahteraan yang lebih baik.











                        Sumber


                        http://id.wikipedia.org/wiki/Pertumbuhan_penduduk                                         

Pengertian, Tujuan dan Ruang Lingkup ISD

1.    Pengertian

1. Ilmu alamiah adalah ilmu yang mempelajari tentang alam, yang berhubungan lingkungan alam seperti fisika, kimia, biologi,astronomi, botani dll.
2. Ilmu Sosial adalah ilmu yang mempelajari sosial manusia di lingkungan sekitar seperti sosiologi, ekonomi, politik, antropologi sejarah, psikologi, geogrofi dll.
3. Ilmu budaya adalah ilmu yang mempelajari adat istiadat atau kebiasaan hidup manusia di suatu wilayah seperti bahasa, agama, kesusastraan, kesenian dll.

Dari perkembangan ilmu sosial timbul paham study sosial yang disebut ilmu pengetahuan sosial. IPS adalah bidang studi yang merupakan paduan dari sejumlah mata pelajaran sosial. Yang termaksud pada pelajaran IPS, yaitu geografi, sejarah, ekonomi, sosiologi, antropologi dll.

ISD adalah gabungan dari disiplin ilmu sosial yang digunakan dalam pendekatan dan pemecahan masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar kita. ISD memberikan dasar – dasar pengetahuan tentang konsep untuk mengkaji gejala sosial.

2.     Tujuan

          Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Dasar Umum, Ilmu Sosial dasar  mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a.    Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan social dan massalah-masalah social yang ada dalam masyarakat.
b.   Peka terhadap  masalah-masalah social yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis-interdisipliner.
c.    Menyadari bahwa setiap masalah social yang timbul dalam usaha-usaha menanggulanginya.
d.   Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah social yang timbul dalam masyarakat.
3.     Latar belakang ilmu sosial dasar

Latar belakang diberikannya mata kuliah ISD di perguruan tinggi, karena :

1. Banyaknya kritik yang ditunjukkan pada sistem pendidikan di perguruan tinggi bahwa sistem pendidikan yang diberikan masih berbau kolonial dan warisan sistem pendidikan pemerintah Belanda. Yang pendidikannya bertujuan untuk menghasilkan tenaga terampil untuk menjadi tukang yang mengisi birokrasi mereka.
2. Sistem pendidikannya masih tidak mengenali dimensi – dimensi lain di luar disiplin keilmuannya. Perguruan tinggi dianggap seolah – olah tidak peka terhadap lingkungan sekitarnya sertak perkembangan masyarakat.

Sedangkan tenaga ahli yang dihasilkan oleh perguruan tinggi diharapkan mempunyai tiga kemampuan, yaitu personal, akademis dan profesional.

a.     Kemampuan personal

Tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga menunjukkan sikap yang mencerminkan kepribadian Indonesia, mengenal dan memahami nilai agama, masyarakat, pancasila serta pandangan luas terhadap berbagai masalah masyarakat Indonesia.

b.    Kemampuan akademik

Kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah baik lisan maupun tulisan dan mampu berpikir logis, kritis, sistematis dan analitis. Memiliki kemampuan untuk mengedintifikasi dan merumuskan masalah yang sedang dihadapi.

c.     Kemampuan profesional

Kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dan mereka diharapkan memiliki kemampuan dan keterampilan yang tinggi dalam profesinya.


Sumber


                   http://community.gunadarma.ac.id/account/myitems/blog/
                   http://abenknst.blogspot.com/2010/06/pengertian-dan-ruang-lingkup-ilmu.html
                                                                                                       

Etika Penulisan di Internet






Semua orang pasti pernah menulis, mulai dari anak-anak, remaja sampai orang tua bahkan sebagian besar orang menulis merupakan salah satu hobi yang sangat mengasikkan. Bila kita menjadikan menulis sebagai salah satu hobi kita harus tahu bagaimana etika menulis yang baik dan benar. Di negara kita tercinta ini menulis adalah suatu kebebasan yang diatur menurut Undang-Undang, khususnya Pers. Pers memiliki kode etik dalam menyampaikan berita atau informasi yang ia dapatkan, kode etik tersebut tidak boleh melenceng/melanggar dari norma-norma dan UU yang sudah ditetapkan/berlaku.
Tidak hanya pers, masyarakat biasapun juga memiliki hak yang sama untuk mengungkapkan dan menulis pendapatnya tentang apasaja asalkan tidak melanggar norma yang berlaku. Biasanya orang menulis di dalam buku, karena semakin maju dan berkembangnya teknologi di zaman sekarang menulis pun dapat kita lakukan di internet, contohnya di dalam email, facebook, friendster, blog, dan lain sebagainya. Mereka menulis untuk kepentingan diri sendiri dan juga untuk orang banyak atau dipublikasikan, tapi tidak semua orang tahu bagaimana etika menulis yang baik dan benar di internet.


Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
Ø Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Ø Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Ø Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Ø Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Ø  Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
Ø Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

        Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat.
Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukumpun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan. Media online bisa menjadi sangat fatal akibatnya karena sifatnya yang sangat mudah menyebar.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.
Merupakan suatu keharusan dimana etika menulis dalam internet harus mempertimbangkan aspek bahasa dan sopan santun dalam penulisan. bahwa Dalam dunia maya juga kita harus paham aturan-aturan yang harus kita pahami,kadang orang banyak yang menulis di blog atau mengirim email tanpa memperhatikan aturan-aturan dan etika.
Adapun cara etika penulisan di internet yang salah dan tidak memperdulikan aturan-aturan yang ada dengan cara membajak karya orang lain, antar lain adalah etika yang harus di perhatikan dalam penulisan dalam internet.
1. Tidak mengandung SARA
2. Tidak merugikan pihak lain
3. Tata bahasa harus benar
4. Sopan dalam penulisan
5. Tidak membajak karya orang lain
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian, pikirkan lagi ketika kita ingin menulis di internet demikian juga tulisan di blog, untuk itu dalam menulis harus di pikirkan dulu tujuan yang hendak di capai dalam tulisan tersebut. Maka dari itu seharus’a kita harus lebih menghargai karya orang lain sehingga orang lain kan menghargai karya kita juga dan tetap menjunjung tinggi etika penulisan dalam internet

Tulisan etika menulis blog ini pendapat pribadi. Menulis blog memang tidak ada panduan tertulis seperti menulis artikel di majalah ilmiah. Etika menulis di bog lebih sebagai aturan tidak tertulis.

Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di blog menurut pendapat saya adalah sebagai berikut:

ü Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.
ü Tidak berbau pornografi
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat.
ü  Tidak melanggar hak cipta
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
ü  Pencantuman sumber tulisan
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
ü  Penggunaan Inisial
Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
ü  Kata kunci yang tepat
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.Demikian pendapat penulis tentang etika menulis di blog. Tentunya banyak sekali kekurangan pada tulisan ini.


Yang harus kita lakukan ketika menulis di internet adalah meningkatkan kewaspadaan. Kita harus memikirkan apa yang akan kita tulis akan mempunyai dampak yang bersifat positif ataupun negatif. Apa yang kita tulis harus memiliki tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan akibat yang negatif bagi kita sendiri maupun orang lain.
Pada era reformasi yang telah memberikan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat ini, kita pun harus menyadari pendapat, kata-kata ataupun tulisan apa yang kita publikasikan melalui internet, karena semuanya memiliki batasan dan dampak yang berbeda-beda. Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Jadi, apa pun yang kita tulis akan mendapatkan respon yang setimpal. Selama pendapat ataupun tulisan tersebut tidak merugikan orang lain, tetapi bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis.
Tidak ada aturan yang baku untuk mensikapi informasi dalam menulis di internet. Namun, kita sebagai manusia seharusnya menyadari bahwa perilaku kode etik sangat diperlukan untuk menghormati satu sama lain di dalam komunitas dunia maya, khususnya dalam menulis.
Tidak ada sanksi bagi yang melanggar kode etik dalam menulis melalui internet kecuali sanksi moral, seperti dikucilkan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran kode etik dapat diajukan ke pangadilan, seperti kasus pelanggaran miss komunikasi.
Tips etika menulis di internet adalah sebagai berikut :
v  Bila kita menulis tidak boleh mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antar-golongan).
v  Kata yang kita sampaikan tidak boleh kasar atau dapat menyinggung perasaan seseorang.\
v   Kalimat yang kita buat harus sesuai dengan EYD.
v    Walaupun kita sangat kesal, sampaikanlah dengan bahasa yang baik, benar dan halus.
v    Jangan menulis sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan (berbohong).
v    Jangan mengcopy-paste hasil tulisan seseorang, kita harus mencantumkan sumbernya,      karna itu melanggar norma-norma yang berlaku.
v  Tulisan kita harus mempunyai tujuan yang jelas.
v   Kita juga harus memperhatikan tulisan kita berdampak positif atau negatif.






Ref: 
windy@sukmawa
 http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/